Rabu, 17 Maret 2010

KOMPENSASI BAGI GURU NON PNS

A. Pendahuluan
Guru, diakui atau tidak akan menjadi unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik pula. Kalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya.
Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan. Selain itu merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Dengan demikian bisa dikatakan guru merupakan jabatan profesional. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua pihak untuk memperhatikan kompensasi bagi guru, khususnya bagi guru non PNS.




B. Pembahasan
1. Pengertian Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Secara bahasa, kompensasi diartikan sebagai proses administrasi pemberian gaji atau upah. Gaji yaitu upah kerja yang dibayar pada waktu yang tetap. Gaji juga bisa didefinisikan sebagai balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembalas tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sekilas arti gaji dan upah terlihat sama, menurut penulis yang membedakan adalah pada waktu pemberiannya. Gaji diberikan secara bulanan sedangkan upah diberikan secara per jam, per hari, dan persetengah hari.
Secara istilah kompensasi merupakan sesuatu yang dipertimbangkan sebagai suatu yang sebanding. Dalam kepegawaian, hadiah yang bersifat uang merupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan dari pelayanan mereka. Pemberian gaji/upah merupakan imbalan pembayaran untuk pelayanan yang telah diberikan oleh pegawai.
Dari definisi secara bahasa dan istilah di atas, menurut penulis kompensasi bagi guru non PNS adalah uang dan layanan yang diterima dalam waktu tertentu sebagai penghargaan atas kinerja guru non PNS.
2. Urgensi Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Kompensasi sangat penting bagi guru non PNS. Hal ini karena kompensasi merupakan sumber penghasilan bagi mereka dan keluarganya. Tingkat penghasilan yang didapatkan sangat berpengaruh dalam menentukan standar kehidupan.
Kompetensi yang diberikan kepada guru non PNS juga sangat berpengaruh pada kepuasan kerja, motivasi kerja, serta hasil kerja. Sekolah atau yayasan yang menentukan tingkat upah dengan mempertimbangkan standar kehidupan normal, akan memungkinan guru non PNS bekerja dengan penuh motivasi, terlebih lagi orang bekerja terutama dimotivasi oleh imbalan ekonomi. Uang adalah motivator yang ampuh karena dinilai langsung sebagai imbalan dan karena memudahkan pembelian barang yang diberi nilai.
3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi dalam Penentuan Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Menentukan kebijakan pemberian kompensasi bagi guru non PNS merupakan salah satu keputusan yang paling sulit bagi manajemen sekolah atau yayasan. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan seberapa besar kompensasi bagi guru non PNS, antara lain faktor pemerintah, penawaran bersama, standar dan biaya kehidupan, upah perbandingan, permintaan dan persediaan, serta kemampuan membayar.
a. Faktor pemerintah
Misalnya peraturan pemerintah yang berhubungan dengan penentuan standar gaji minimal, pajak penghasilan, penetapan harga bahan sembako, biaya transportasi, maupun upah minimum regional.
b. Penawaran bersama antara sekolah atau yayasan dengan guru
Kebijakan kompensasi ada hubungannya dengan kebijakan perekrutan dan seleksi. Kebijakan dalam menentukan kompensasi dapat dipengaruhi pula pada saat terjadinya tawar menawar mengenai besarnya gaji yang harus diberikan oleh sekolah atau yayasan kepada guru yang telah lolos seleksi. Hal ini terutama dilakukan oleh sekolah atau yayasan dalam merekrut guru yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang sangat dibutuhkan di sekolah.
c. Standar dan biaya hidup guru
Kebijakan kompensasi perlu mempertimbangkan standar dan biaya hidup minimal guru. Hal ini karena kebutuhan dasar guru harus terpenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar guru dan keluarganya, maka guru akan merasa aman. Terpenuhinya kebutuhan dasar dan rasa aman guru akan memungkinkan guru dapat bekerja dengan penuh motivasi untuk mencapai tujuan sekolah.
d. Ukuran perbandingan gaji
Kebijakan dalam menentukan kompensasi dipengaruhi pula oleh besar kecilnya sekolah atau yayasan, tingkat pendidikan guru, dan masa kerja guru. Artinya perbandingan tingkat gaji guru perlu memperhatikan tingkat pendidikan, masa kerja, dan ukuran perusahaan.
e. Permintaan dan persediaan
Dalam menentukan kebijakan kompensasi guru perlu mempertimbangkan tingkat permintaan dan persediaan dari lapangan tenaga kerja. Artinya kondisi lapangan tenaga kerja pada saat itu perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat gaji guru.
f. Kemampuan membayar
Dalam menentukan kebijakan kompensasi guru perlu didasarkan pada kemampuan sekolah atau yayasan dalam membayar upah guru. Artinya jangan sampai menentukan kebijakan kompensasi di luar batas kemampuan yang ada pada sekolah atau yayasan.
4. Bentuk-bentuk Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Ada dua bentuk kompensasi guru, yaitu bentuk langsung yang merupakan gaji atau upah, serta bentuk kompensasi tak langsung yang merupakan pelayanan bagi guru.
a. Gaji atau upah
Di bawah ini dikemukakan prinsip gaji dan upah, yaitu tingkat bayaran, struktur bayaran, menentukan bayaran secara individu, metode pembayaran, dan kontrol pembayaran.
1) Tingkat bayaran bisa diberikan tinggi, rata-rata, atau rendah bergantung pada kondisi sekolah atau yayasan.
2) Struktur pembayaran
Struktur pembayaran berhubungan dengan rata-rata bayaran, tingkat pembayaran, dan klasifikasi jabatan di sekolah.

3) Penentuan bayaran individu
Penentuan bayaran individu perlu didasarkan pada rata-rata tingkat bayaran, tingkat pendidikan, masa kerja, dan prestasi kerja guru.
4) Metode pembayaran
Ada dua metode pembayaran, yaitu metode pembayaran yang didasarkan pada waktu (per jam, per hari, per minggu, per bulan), serta metode pembayaran yang didasarkan pada pembagian hasil.
5) Kontrol pembayaran
Kontrol pembayaran merupakan pengendalian secara langsung dan tak langsung dari biaya kerja. Pengendalian biaya merupakan faktor utama dalam administrasi gaji dan upah. Tuga mengontrol pembayaran adalah pertama, mengembangkan standar kompensasi dan meningkatkan fungsinya. Kedua, mengukur hasil yang bertentangan dengan standar yang tetap. Ketiga, meluruskan perubahan standar pembayaran upah.
Gaji bagi guru non PNS terdiri dari :
1) Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji untuk suatu jabatan yang besarnya dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal. Besar gaji pokok merupakan gaji yang harus diterima dari intensitas kerjanya (per jam, per hari, per minggu, per bulan) dengan masa kerjanya. Gaji pokok ini juga bisa dinamakan dengan gaji dasar. Besarnya gaji pokok ini ditentukan dengan intensitas kerjanya serta tarif pasar.
2) Gaji variabel
Perolehan gaji ini terkait dengan variabel yang secara potensial tidak menentu dan selalu diupayakan perolehannya pada setiap waktu. Gaji ini diberikan bagi guru atas prestasinya, kompetensinya, atau keterampilan individunya. Lebih mudahnya gaji variabel ini juga bisa disebut dengan bonus.
3) Tunjangan
Tunjangan ini merupakan imbalan yang mencangkup tunjangan jabatan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan lain-lain), tunjangan pensiun, tunjangan pengobatan, tunjangan hari libur, dan tunjangan kelahiran, serta tunjangan kematian.
b. Pelayanan
Kompensasi berupa pelayanan bagi guru contohnya pengadaan surat kabar bagi guru, bantuan hukum bagi guru, bantuan kesehatan bagi guru, perpustakaan, pemberian makan siang, tempat parkir, dan lain-lain disesuaikan dengan kondisi sekolah atau yayasan.
5. Waktu Pemberian Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Ada sekolah atau yayasan yang memberikan kompensasi di awal kerja dan di akhir kerja. Pertanyaannya sekarang adalah lebih efektif mana antara pemberian kompensasi di awal kerja dengan pemberian kompensasi di akhir kerja?
Pada umumnya, makin cepat kompensasi diberikan akan membuat guru termotivasi dalam bekerja. Kompensasi yang pemberiannya ditunda-tunda akan menyebabkan :
a. penurunan perilaku kerja yang diinginkan;
b. peningkatan ketidakpuasan bagi guru yang berkinerja tinggi;
c. peningkatan perilaku kerja yang tidak diinginkan yang terjadi selama kurun waktu antara kinerja dan diterimanya kompensasi.
Bisa jadi pemberian kompensasi di awal kerja lebih efektif dengan pemberian kompensasi di akhir kerja, atau sebaliknya. Yang terpenting adalah kompensasi tersebut diberikan tepat pada waktunya. Untuk itu perlu dilakukan kontrak kerja yang berisi kesepakatan tentang waktu pemberian kompensasi, di awal atau di akhir kerja. Dalam kontrak tersebut disepakati pada tanggal berapa kompensasi akan diberikan. Kontrak kerja yang disepakati antara sekolah atau yayasan dengan guru harus saling menguntungkan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.


C. Kesimpulan
Menentukan kebijakan berapa kompensasi yang akan diberikan oleh suatu sekolah atau yayasan kepada guru non PNS bukanlah hal yang mudah karena terdapat berbagai faktor yang dijadikan pijakan di dalam menentukan kebijakan tersebut. Oleh karena itu perlu ada komunikasi dari berbagai pihak yang terkait untuk menentukan berapa besarnya kompensasi yang akan diterima oleh guru non PNS. Komunikasi tersebut bisa dijadikan sebagai kontrak kerja, dengan kontrak kerja tersebut diharapkan terdapat kepuasan dalam hal pemberian kompensasi dari pihak sekolah atau yayasan dan pihak guru non PNS.


DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Edidi III. (Jakarta : Balai Pustaka)

Nata, Abudin. 2003. Manajemen Pendidikan. (Bogor : Kencana)

Nuri, Amat. 2004. Undang-Undang Guru dan Peningkatan Kompetensi Profesional Guru. Volume 9, Nomor 3, (Purwokerto : Insania)

Prabu Mangkunegara, A.A. Anwar. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. (Bandung : Remaja Rosda Karya)

S. Schuler, Randal dan E. Jackson. 1996. Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad Ke 21. Jilid II, Terjemah, (Jakarta : Erlangga)

Strauss, George dan Leonard Sayles. 1991. Manajemen Personalia : Segi Manusia dalam Organisasi, Jilid II, Terjemah, (Jakarta : Gramedia)

Sunarto. 2004. Manajemen Imbalan. (Yogyakarta : AMUS dan UST)

Tholkhah, Imam dan Ahmad Barizi. 2004. Membuka Jendela Pendidikan : Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam. (Jakarta : Raja Grafindo Persada)

Jumat, 12 Maret 2010

Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Antara Harapan dan Tantangan

Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Antara Harapan dan Tantangan
A. Latar Belakang
Guru, diakui atau tidak akan menjadi unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik pula. Kalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya. Langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak negara. Di negara Asia dan Amerika Latin yang tingkat perekonomiannya setara dengan Indonesia, persentase gaji guru lebih tinggi dibandingkan dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Tema-tema kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan. Selain itu merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D IV, memiliki seperangkat kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah yang nilainya
B. Pembahasan
1. Latar Belakang Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Ada lima implikasi yang sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, antara lain :
a. pemerintah menganggap pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan sumber daya manusia;
b. penerbitan legalitas formal Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui dan mengembangkan guru sebagai profesi;
c. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila diimplementasikan akan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru;
d. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan profesi guru agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
e. aturan formal yang rinci di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi, dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas guru.
2. Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Tentunya kita mengetahui beberapa profesi yang telah lama kita kenal oleh masyarakat, misalnya profesi arsitektur, advokat, psikolog, akuntan, dokter, notaris, dan lainnya. Diimplementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang menjadikan guru mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
3. Kualifikasi Akedemik Guru
Pada pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Pada pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, dimana pada pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.
Dengan demikian jelaslah bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV baik guru yang mengajar di TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA/SMK/MAK.
Sungguh menarik data yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Fasli Djalal, sebagaimana dilansir sebuah surat kabar nasional. Menurutnya, terdapat hampir separo dari sekitar 2,6 juta guru di Indonesia tidak layak mengajar. Kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah. Lebih rinci disebutkan, saat ini yang tidak layak mengajar atau menjadi guru sekitar 912.505. Terdiri atas 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA, dan 63.961 guru SMK.
Sebanyak 201.560 guru atau sekitar 56 persen guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen Agama di Jawa Tengah belum memenuhi kualifikasi pendidikan strata satu atau diploma empat. Pemerintah Jawa Tengah berjanji meningkatkan program peningkatan mutu guru. Jumlah guru di Jawa Tengah mencapai 356.582 orang dan yang berkualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3 baru 43,51 persen atau 155.022 guru. Sisanya belum berkualifikasi seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tiga tahun terakhir Pemprov Jateng menyediakan dana bantuan Rp 268,7 miliar, sedangkan dari APBN selama dua tahun terakhir mencapai Rp 2,1 triliun untuk peningkatan kualifikasi akademik guru.
Dari hasil penelitian penulis terhadap 133 guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bisa diketahui bahwa 40 % guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menanggapi setuju terhadap kualifikasi akademik guru, yaitu S1 atau D IV.
Tabel 1
Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV
No. Alternatif Jawaban Frekuensi (F) Persentase (%)
1. Sangat Setuju 20 18
2. Setuju 46 40
3. Kurang Setuju 31 27
4. Tidak Setuju 16 15
5. Sangat Tidak Setuju 0 0
Jumlah 133 100
4. Kompetensi Guru
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Pada pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Pada pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa kompetensi guru tersebut antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran.
b. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
c. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
d. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Dalam makalahnya, Subdit Program Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMTK, Nurzaman mengungkapkan bahwa penguasaan kompetensi guru antara lain dengan melakukan penilaian terhadap :
a. penguasaan konsep atau teori melalui tes;
b. penguasaan keterampilan melalui tes kinerja;
c. prestasi dalam bekerja melalui self appraisal dan porto folio;
d. dedikasi dalam bekerja melalui penilaian teman sejawat.
Jika keempat kompetensi tersebut telah dimiliki oleh guru dan bisa berjalan secara terpadu, guru akan menjadi sosok yang memang pantas untuk digugu dan ditiru yang menjadikan guru mempunyai kedudukan strategis di tengah masyarakat.
Dari hasil penelitian penulis terhadap guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bisa diketahui bahwa 73 % guru sangat setuju jika guru harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Tabel 2
Guru harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya
No. Alternatif Jawaban Frekuensi (F) Persentase (%)
1. Sangat Setuju 83 73
2. Setuju 27 24
3. Kurang Setuju 0 0
4. Tidak Setuju 2 2
5. Sangat Tidak Setuju 1 1
Jumlah 133 100
Dari hasil penelitian penulis terhadap guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bisa diketahui bahwa 57 % guru setuju jika guru telah memiliki kompetensi maka fungsi dan tujuan pendidikan nasional akan tercapai.
Tabel 3
Jika guru telah memiliki kompetensi maka fungsi dan tujuan pendidikan nasional akan tercapai
No. Alternatif Jawaban Frekuensi (F) Persentase (%)
1. Sangat Setuju 24 21
2. Setuju 65 57
3. Kurang Setuju 19 17
4. Tidak Setuju 5 5
5. Sangat Tidak Setuju 0 0
Jumlah 133 100
5. Sertifikasi Guru
Pada pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan pada pasal 1 ayat 12 disebutkan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Pada pasal 11 disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, dan sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Pada pasal 13 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk sertifikasi pendidikbagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pada pasal 16 disebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah. Tunjangan profesi tersebut diberikan setara satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD).
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Adapun manfaat ujian sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
c. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
d. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e. Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
Dari hasil penelitian penulis terhadap guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bisa diketahui bahwa 37 % guru setuju jika kinerja guru akan sangat dipengaruhi oleh banyak sedikitnya gaji guru.
Dari hasil penelitian penulis terhadap guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bisa diketahui bahwa 37 % guru setuju jika kinerja guru sangat dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya gaji guru.




Tabel 4
Kinerja guru sangat dipengaruhi oleh banyak dan sedikitnya gaji guru
No. Alternatif Jawaban Frekuensi (F) Persentase (%)
1. Sangat Setuju 34 30
2. Setuju 42 37
3. Kurang Setuju 18 16
4. Tidak Setuju 14 12
5. Sangat Tidak Setuju 5 0
Jumlah 133 100
Semenjak lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan seorang pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, maka guru seakan terpacu untuk mengembangkan kreativitasnya, kualitasnya, dan bahkan tenaga serta pikiran guru yang selama ini hanya vakum, kini seperti berburu pacu demi mendapatkan gaji yang pemerintah janjikan, yakni sebesar dua kali dari gaji pokok yang ada sekarang melalui sertifikasi.
Dari hasil penelitian penulis terhadap guru SD di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bisa diketahui bahwa 56 % guru akan mengikuti uji sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profesi.
Tabel 5
Guru akan mengikuti uji sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profesi
No. Alternatif Jawaban Frekuensi (F) Persentase (%)
1. Sangat Setuju 17 15
2. Setuju 63 56
3. Kurang Setuju 18 16
4. Tidak Setuju 14 12
5. Sangat Tidak Setuju 1 1
Jumlah 133 100
Seandainya sudah banyak guru yang memiliki sertfikat profesi, apakah ada jaminan adanya peningkatan mutu pendidikan? Jika berkaca pada pengalaman negara-negara maju, program peningkatan kualitas dan profesionalisme guru memang diperlukan, apa pun namanya. Hal ini dapat dilihat dari sejarah beberapa negara dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Di Amerika Serikat, dimulai dengan munculnya reformasi pendidikan yang diinisiasi oleh keberadaan laporan federal yang berjudul A Nation at Risk pada 1983. Laporan ini lantas melahirkan laporan penting berjudul A Nation Prepared: Teachers for 21st Century. Dalam laporan tersebut, direkomendasikan adanya pembentukan National Board for Professional Teaching Standards, dewan nasional standar pengajaran profesional di Amerika Serikat pada 1987. Demikian juga di Jepang, UU Guru ada sejak 1974 dan UU Sertifikasi pada 1949. Sementara di Cina, UU Guru hadir pada 1993 dan PP Kualifikasi Guru pada 2001.
Sangat fantastis memang, apalagi di saat perekonomian belum dalam kondisi stabil terutama untuk ukuran kantong guru, pemerintah memberikan angin segar, bahwa guru yang telah melalui proses sertifikasi akan mendapatkan gaji yang akan setara dengan berbagai profesi lainnya. Terlepas dari itu, banyak terjadi problematika yang perlu dicatat dan direnungkan oleh semua pihak, baik itu tim asesor maupun guru, antara lain :
a. Sertifikat
Sertifikasi seakan sudah mulai mendapat kekhawatiran dari berbagai kalangan. Menurut Ginandjar, sertifikasi guru jangan sampai dikejar sebagai kebutuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus dijalankan sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Menurutnya, kalau kualitas bangsa ini ingin lebih baik, maka kualitas guru harus ditingkatkan.
Dia pun mengakui bahwa sebagai salah satu instrument dalam meningkatkan kesejahteraan guru, maka kebutuhan sertifikasi bukanlah satu tujuan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah guru seakan tidak peduli apakah sertifikasi itu sebuah tujuan untuk mencapai kesejahteraan atau sertifikasi merupakan prasyarat administrasi dalam portofolio.
Saat ini guru berlomba-lomba mengembangkan dirinya demi melengkapi berkas portofolio. Dari 10 item penilaian dalam portofolio, hanya dua item yakni keikutsertaan dalam forum ilmiah dan pendidikan dan pelatihan yang paling laku keras dan diminati oleh para guru. Bukan apanya, pada kedua item tersebut guru diwajibkan untuk berperan aktif dalam kegiatan ilmiah, seperti seminar, workshop, pelatihan atau kegiatan penataran lainnya. Bahkan saat ini tim asesor lebih tegas dalam memeriksa berkas instrument portofolio dari para guru. Untuk kuota 2008, para guru mesti melampirkan sertifikat asli dari berbagai kegiatan yang diikuti. Dan ini tentunya memerlukan keuletan tersendiri, apalagi untuk kuota 2006 dan 2007 ada peserta yang mendapatkan sertifikat dengan cara “scan” dari berbagai tempat rental komputer.
Yang menjadi masalah sekarang adalah kadang sertifikat yang didapatkan oleh peserta atau guru, itu tidak sesuai dengan kondisi kegiatan dilapangan. Misalnya ada sebuah lembaga yang mengadakan seminar atau workshop. Pada saat dipublikasikan di media, lembaga itu melansir bahwa seminar atau workshop yang dilaksanakan hanya berlangsung selama sehari. Masalahnya adalah saat peserta menerima sertifikat pasca pelaksanaan kegiatan itu, di dalam keterangan sertifikat tidak lagi dicantumkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari tetapi terhitung tiga hari. Jadi sebuah kelucuan bahwa kegiatan hanya satu hari, sementara di sertifikat tertera selama tiga hari dengan melampirkan jumlah 35 jam pelaksanaan kegiatan.
Kita tidak tahu juga dari mana dasar dan filosofi sehingga beberapa lembaga yang intens melakukan kegiatan seminar atau workshop, memberikan contoh dan image buruk kepada para peserta atau guru. Semestinya adalah berapapun jumlah hari dan jam pelaksanaan sebuah kegiatan, tetap jujur dilampirkan dalam selembar sertifikat. Tetapi kemungkinan sistem tersebut dilakukan dengan tujuan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, dapat dibanjiri dan diminati oleh para guru yang notabene sangat haus dan lapar dengan selembar sertifikat. Persoalannya adalah guru sudah diberikan pembelajaran yang kurang mendidik dari sebuah lembaga dengan mencantumkan kebohongan dan itu tidak berlangsung hanya satu kegiatan saja, tetapi kegiatan berikutnya kita bisa mendapati sertifikat dengan modus yang sama.
Kalau begini kasusnya, bagaimana sistem penilaian tim asesor dalam memberikan sebuah kredit poin terhadap sebuah sertifikat. Tim asesor pun pasti tidak peduli dengan masalah ini. Yang terpenting adalah sertifikat yang dikumpulkan adalah asli. Artinya adalah kita semua hanya mengejar sebuah kuantitas bukan kualitas. Tidak pernahkan terpikir bahwa banyak guru yang mengikuti seminar atau kegiatan lainnya, bukan ilmu dari kegiatan itu, tetapi bagaimana guru mendapatkan sertifikat kendati kegiatan tersebut tidak sempat dilaksanakan. Disinilah maksud dari penjelasan Ginandjar bahwa guru jangan hanya mengejar sertifikasi dengan menafikan kompetensi guru.
Masalah tidak berhenti disini. Saat sertifikat dikumpulkan ada lagi kewajiban yang mesti dipatuhi oleh para pencari sertifikasi, yakni bahwa semua kegiatan ilmiah yang sudah diikuti oleh para guru, maka diwajibkan untuk melampirkan surat tugas atau surat keterangan dari kepala sekolah.
Dari beberapa kegiatan yang sudah diikuti oleh penulis, pemberian surat tugas diberikan hanya pada skala kegiatan besar dan sumber pendanaan kegiatan itu berasal dari pemerintah. Artinya adalah peserta kegiatan yang dibayar oleh lembaga tersebut. Misalnya ada panggilan kegiatan workshop dari sebuah lembaga dan itu dilakukan secara resmi disampaikan kepada sekolah.
Sementara kegiatan seminar yang sedang tren saat ini, sangat jarang guru membawa surat tugas karena kegiatan itu merupakan inisiatif dari para guru sendiri. Kalaupun kepala sekolah mengetahui bahwa si A mengikuti seminar, itu hanya sebatas penyampaian bahwa guru tersebut mengikuti kegiatan seminar.
Pemberian surat keterangan juga tidak dibenarkan dan menjadi pembodohan lagi. Misalnya kegiatan seminar sudah diikuti lima tahun lalu. Berhubung karena disertifikasi, maka guru pun harus membuat beberapa surat keterangan kendati kegiatan itu berlangsung beberapa tahun lalu. Artinya adalah ada lagi manipulasi berbagai keterangan dalam kasus ini.
b. Pengembangan Profesi
Sebenarnya kalau guru berpikir dan membaca secara keseluruhan instrument portofolio, maka pengumpulan berbagai sertifikat dengan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit itu tidak perlu terjadi. Padahal jika kita melihat item lain seperti Karya Pengembangan Profesi, guru pun tidak mesti berburu sertifikat.
Di dalam item ini ada banyak cara yang mesti ditempuh oleh guru untuk mendapatkan skor penilaian. Misalnya guru membuat buku. Kalau guru membuat satu buku saja yang berskala nasional dan relevan dengan bidang yang digeluti, maka itu mendapatkan nilai 50. Nilai tersebut sama harganya jika guru mengikuti lima kegiatan seminar. Kalau ada guru yang membuat buku, maka sesungguhnya sudah relevan dengan pernyataan dari Ginandjar yakni sertifikasi akan menghasilkan suatu kompetensi guru. Tetapi faktanya adalah kompetensi guru diabaikan dengan memenuhi kebutuhan administrasi belaka.
Bukan hanya dalam pembuatan buku, ada juga penilaian dalam bentuk penulisan artikel, menjadi penulis soal UN, membuat modul, membuat media pembelajaran, membuat laporan penelitian atau karya pengembangan lainnya. Yang terjadi saat ini adalah sangat jarang kita mendapati guru melengkapi portofolio dengan melampirkan karya pengembangan profesi. Di dalam kenaikan pangkat saja, hampir semua guru tidak melampirkan, padahal nilainya sangat besar dan bisa mencukupi untuk pengalihan pangkat.
C. Rekomendasi
1. Bagi Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendidikan RI dan Kementrian Agama RI, serta lembaga yang ada di bawah naungannya.
a. Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk peningkatan kualifikasi akademik guru bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 atau DIV.
b. Pemerintah menyelenggarakan sertifikasi guru secara credible dan akuntable.
c. Pemerintah menyelenggarakan sertifikasi guru khusus untuk guru swasta.
d. Pemerintah mengevaluasi kinerja guru yang telah lolos sertifikasi.
e. Pemerintah menindak tegas perguruan tinggi yang tidak konsisten dalam penyelenggarakan pendidikan bagi guru maupun calon guru.
2. Bagi Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan bagi guru dan calon guru
a. Perguruan tinggi yang menjadi LPTK hendaknya menyelenggarakan sertifikasi guru yang credible dan akuntable.
b. Perguruan tinggi konsisten dalam penyelenggarakan pendidikan bagi guru maupun calon guru.
3. Bagi guru
a. Bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik
1) Memenuhi kualifikasi akademiknya dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
2) Pro-aktif dalam pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi tempat ia mengajar.
3) Berusaha sekuat daya untuk menjadi guru yang kompeten.
b. Bagi guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademik tapi belum tersertifikasi
1) Berusaha sekuat daya untuk menjadi guru yang kompeten.
2) Berusaha dengan cara yang khasanah untuk mengikuti program sertifikasi
c. Bagi guru yang sudah tersertifikasi
1) Selalu meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru.
2) Memanfaatkan tunjangan fungsional yang telah diterima hanya untuk peningkatan mutu pendidikan.