Rabu, 17 Maret 2010

KOMPENSASI BAGI GURU NON PNS

A. Pendahuluan
Guru, diakui atau tidak akan menjadi unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik pula. Kalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya.
Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan. Selain itu merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Dengan demikian bisa dikatakan guru merupakan jabatan profesional. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua pihak untuk memperhatikan kompensasi bagi guru, khususnya bagi guru non PNS.




B. Pembahasan
1. Pengertian Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Secara bahasa, kompensasi diartikan sebagai proses administrasi pemberian gaji atau upah. Gaji yaitu upah kerja yang dibayar pada waktu yang tetap. Gaji juga bisa didefinisikan sebagai balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembalas tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sekilas arti gaji dan upah terlihat sama, menurut penulis yang membedakan adalah pada waktu pemberiannya. Gaji diberikan secara bulanan sedangkan upah diberikan secara per jam, per hari, dan persetengah hari.
Secara istilah kompensasi merupakan sesuatu yang dipertimbangkan sebagai suatu yang sebanding. Dalam kepegawaian, hadiah yang bersifat uang merupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan dari pelayanan mereka. Pemberian gaji/upah merupakan imbalan pembayaran untuk pelayanan yang telah diberikan oleh pegawai.
Dari definisi secara bahasa dan istilah di atas, menurut penulis kompensasi bagi guru non PNS adalah uang dan layanan yang diterima dalam waktu tertentu sebagai penghargaan atas kinerja guru non PNS.
2. Urgensi Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Kompensasi sangat penting bagi guru non PNS. Hal ini karena kompensasi merupakan sumber penghasilan bagi mereka dan keluarganya. Tingkat penghasilan yang didapatkan sangat berpengaruh dalam menentukan standar kehidupan.
Kompetensi yang diberikan kepada guru non PNS juga sangat berpengaruh pada kepuasan kerja, motivasi kerja, serta hasil kerja. Sekolah atau yayasan yang menentukan tingkat upah dengan mempertimbangkan standar kehidupan normal, akan memungkinan guru non PNS bekerja dengan penuh motivasi, terlebih lagi orang bekerja terutama dimotivasi oleh imbalan ekonomi. Uang adalah motivator yang ampuh karena dinilai langsung sebagai imbalan dan karena memudahkan pembelian barang yang diberi nilai.
3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi dalam Penentuan Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Menentukan kebijakan pemberian kompensasi bagi guru non PNS merupakan salah satu keputusan yang paling sulit bagi manajemen sekolah atau yayasan. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan seberapa besar kompensasi bagi guru non PNS, antara lain faktor pemerintah, penawaran bersama, standar dan biaya kehidupan, upah perbandingan, permintaan dan persediaan, serta kemampuan membayar.
a. Faktor pemerintah
Misalnya peraturan pemerintah yang berhubungan dengan penentuan standar gaji minimal, pajak penghasilan, penetapan harga bahan sembako, biaya transportasi, maupun upah minimum regional.
b. Penawaran bersama antara sekolah atau yayasan dengan guru
Kebijakan kompensasi ada hubungannya dengan kebijakan perekrutan dan seleksi. Kebijakan dalam menentukan kompensasi dapat dipengaruhi pula pada saat terjadinya tawar menawar mengenai besarnya gaji yang harus diberikan oleh sekolah atau yayasan kepada guru yang telah lolos seleksi. Hal ini terutama dilakukan oleh sekolah atau yayasan dalam merekrut guru yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu yang sangat dibutuhkan di sekolah.
c. Standar dan biaya hidup guru
Kebijakan kompensasi perlu mempertimbangkan standar dan biaya hidup minimal guru. Hal ini karena kebutuhan dasar guru harus terpenuhi. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar guru dan keluarganya, maka guru akan merasa aman. Terpenuhinya kebutuhan dasar dan rasa aman guru akan memungkinkan guru dapat bekerja dengan penuh motivasi untuk mencapai tujuan sekolah.
d. Ukuran perbandingan gaji
Kebijakan dalam menentukan kompensasi dipengaruhi pula oleh besar kecilnya sekolah atau yayasan, tingkat pendidikan guru, dan masa kerja guru. Artinya perbandingan tingkat gaji guru perlu memperhatikan tingkat pendidikan, masa kerja, dan ukuran perusahaan.
e. Permintaan dan persediaan
Dalam menentukan kebijakan kompensasi guru perlu mempertimbangkan tingkat permintaan dan persediaan dari lapangan tenaga kerja. Artinya kondisi lapangan tenaga kerja pada saat itu perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat gaji guru.
f. Kemampuan membayar
Dalam menentukan kebijakan kompensasi guru perlu didasarkan pada kemampuan sekolah atau yayasan dalam membayar upah guru. Artinya jangan sampai menentukan kebijakan kompensasi di luar batas kemampuan yang ada pada sekolah atau yayasan.
4. Bentuk-bentuk Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Ada dua bentuk kompensasi guru, yaitu bentuk langsung yang merupakan gaji atau upah, serta bentuk kompensasi tak langsung yang merupakan pelayanan bagi guru.
a. Gaji atau upah
Di bawah ini dikemukakan prinsip gaji dan upah, yaitu tingkat bayaran, struktur bayaran, menentukan bayaran secara individu, metode pembayaran, dan kontrol pembayaran.
1) Tingkat bayaran bisa diberikan tinggi, rata-rata, atau rendah bergantung pada kondisi sekolah atau yayasan.
2) Struktur pembayaran
Struktur pembayaran berhubungan dengan rata-rata bayaran, tingkat pembayaran, dan klasifikasi jabatan di sekolah.

3) Penentuan bayaran individu
Penentuan bayaran individu perlu didasarkan pada rata-rata tingkat bayaran, tingkat pendidikan, masa kerja, dan prestasi kerja guru.
4) Metode pembayaran
Ada dua metode pembayaran, yaitu metode pembayaran yang didasarkan pada waktu (per jam, per hari, per minggu, per bulan), serta metode pembayaran yang didasarkan pada pembagian hasil.
5) Kontrol pembayaran
Kontrol pembayaran merupakan pengendalian secara langsung dan tak langsung dari biaya kerja. Pengendalian biaya merupakan faktor utama dalam administrasi gaji dan upah. Tuga mengontrol pembayaran adalah pertama, mengembangkan standar kompensasi dan meningkatkan fungsinya. Kedua, mengukur hasil yang bertentangan dengan standar yang tetap. Ketiga, meluruskan perubahan standar pembayaran upah.
Gaji bagi guru non PNS terdiri dari :
1) Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji untuk suatu jabatan yang besarnya dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal. Besar gaji pokok merupakan gaji yang harus diterima dari intensitas kerjanya (per jam, per hari, per minggu, per bulan) dengan masa kerjanya. Gaji pokok ini juga bisa dinamakan dengan gaji dasar. Besarnya gaji pokok ini ditentukan dengan intensitas kerjanya serta tarif pasar.
2) Gaji variabel
Perolehan gaji ini terkait dengan variabel yang secara potensial tidak menentu dan selalu diupayakan perolehannya pada setiap waktu. Gaji ini diberikan bagi guru atas prestasinya, kompetensinya, atau keterampilan individunya. Lebih mudahnya gaji variabel ini juga bisa disebut dengan bonus.
3) Tunjangan
Tunjangan ini merupakan imbalan yang mencangkup tunjangan jabatan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan lain-lain), tunjangan pensiun, tunjangan pengobatan, tunjangan hari libur, dan tunjangan kelahiran, serta tunjangan kematian.
b. Pelayanan
Kompensasi berupa pelayanan bagi guru contohnya pengadaan surat kabar bagi guru, bantuan hukum bagi guru, bantuan kesehatan bagi guru, perpustakaan, pemberian makan siang, tempat parkir, dan lain-lain disesuaikan dengan kondisi sekolah atau yayasan.
5. Waktu Pemberian Kompensasi Bagi Guru Non PNS
Ada sekolah atau yayasan yang memberikan kompensasi di awal kerja dan di akhir kerja. Pertanyaannya sekarang adalah lebih efektif mana antara pemberian kompensasi di awal kerja dengan pemberian kompensasi di akhir kerja?
Pada umumnya, makin cepat kompensasi diberikan akan membuat guru termotivasi dalam bekerja. Kompensasi yang pemberiannya ditunda-tunda akan menyebabkan :
a. penurunan perilaku kerja yang diinginkan;
b. peningkatan ketidakpuasan bagi guru yang berkinerja tinggi;
c. peningkatan perilaku kerja yang tidak diinginkan yang terjadi selama kurun waktu antara kinerja dan diterimanya kompensasi.
Bisa jadi pemberian kompensasi di awal kerja lebih efektif dengan pemberian kompensasi di akhir kerja, atau sebaliknya. Yang terpenting adalah kompensasi tersebut diberikan tepat pada waktunya. Untuk itu perlu dilakukan kontrak kerja yang berisi kesepakatan tentang waktu pemberian kompensasi, di awal atau di akhir kerja. Dalam kontrak tersebut disepakati pada tanggal berapa kompensasi akan diberikan. Kontrak kerja yang disepakati antara sekolah atau yayasan dengan guru harus saling menguntungkan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.


C. Kesimpulan
Menentukan kebijakan berapa kompensasi yang akan diberikan oleh suatu sekolah atau yayasan kepada guru non PNS bukanlah hal yang mudah karena terdapat berbagai faktor yang dijadikan pijakan di dalam menentukan kebijakan tersebut. Oleh karena itu perlu ada komunikasi dari berbagai pihak yang terkait untuk menentukan berapa besarnya kompensasi yang akan diterima oleh guru non PNS. Komunikasi tersebut bisa dijadikan sebagai kontrak kerja, dengan kontrak kerja tersebut diharapkan terdapat kepuasan dalam hal pemberian kompensasi dari pihak sekolah atau yayasan dan pihak guru non PNS.


DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Edidi III. (Jakarta : Balai Pustaka)

Nata, Abudin. 2003. Manajemen Pendidikan. (Bogor : Kencana)

Nuri, Amat. 2004. Undang-Undang Guru dan Peningkatan Kompetensi Profesional Guru. Volume 9, Nomor 3, (Purwokerto : Insania)

Prabu Mangkunegara, A.A. Anwar. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. (Bandung : Remaja Rosda Karya)

S. Schuler, Randal dan E. Jackson. 1996. Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad Ke 21. Jilid II, Terjemah, (Jakarta : Erlangga)

Strauss, George dan Leonard Sayles. 1991. Manajemen Personalia : Segi Manusia dalam Organisasi, Jilid II, Terjemah, (Jakarta : Gramedia)

Sunarto. 2004. Manajemen Imbalan. (Yogyakarta : AMUS dan UST)

Tholkhah, Imam dan Ahmad Barizi. 2004. Membuka Jendela Pendidikan : Mengurai Akar Tradisi dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam. (Jakarta : Raja Grafindo Persada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar