Rabu, 27 Januari 2010

SERTIFIKASI GURU

SERTIFIKASI GURU
Oleh Novan Ardy Wiyani
I. PENDAHULUAN
Keberhasilan pembangunan nasional akan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan pendidikan nasional. Sayangnya, mutu pendidikan di Negara kita masih rendah. Hal itulah yang menjadikan pemerintah terus-menerus berupaya untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia.
Diakui ataupun tidak, program-program perbaikan pendidikan selalu bermuara pada guru. Faktor guru merupakan faktor terpenting dalam terwujudnya tujuan pendidikan nasional oleh karena itu diharapkan kinerja guru selalu maksimal sehingga terjadi peningkatan mutu pendidikan. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja guru dimana faktor yang paling krusial adalah faktor kesejahteraannya. Jika kesejahteraan guru menjamin kehidupannya maka kinerja gurupun akan maksimal.
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu guru dan mengoptimalkan kinerja guru sehingga diharapkan guru mampu berperan maksimal dalam meningkatkan mutu pendidikan.
II. PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Sertifikasi
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sesuai dengan arah kebijakan di atas, Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No 14, 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial. Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara formal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan indepeden ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.
Persyaratan kualifikasi akademik minimun dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki Undang-undang tentang guru sejak tahun 1974, dan Undang-undang sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.
Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
B. Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
C. Kompetensi Guru
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b. Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c. Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d. Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e. Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b. Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
a. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Keempat standar kompetensi, subkompetensi dan jabaran indikator esensial digunakan sebagai acuan untuk menyusun kisi-kisi instrumen ujian sertifikasi.
D. Persyaratan Sertifikasi
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik. Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
1. Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
2. Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
3. Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
4. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
1. Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
2. Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
3. Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
4. Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan.
E. Prosedur Sertifikasi
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan.
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1. Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota).
2. Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3. Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
4. Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5. Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan.
6. Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7. Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
8. Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9. Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10. Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
11. Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
F. Instrumen Sertifikasi
Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio.
G. Problematika Sertifikasi
Apa yang menjadi daya tarik para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik saat ini? Kita pasti semua sepakat bahwa hal itu dikarenakan dengan proses sertifikasi. Dengan sertifikasi, seakan menjadi magnet dari para kaum pendidik. Guru berlomba-lomba mendapatkan nilai maksimal demi mencapai suatu taraf hidup yang layak.
Semenjak lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan seorang pendidik memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, maka guru seakan terpacu untuk mengembangkan kreativitasnya, kualitasnya, dan bahkan tenaga serta pikiran guru yang selama ini hanya vakum, kini seperti berburu pacu demi mendapatkan gaji yang pemerintah janjikan, yakni sebesar dua kali dari gaji pokok yang ada sekarang.
Sangat fantastis memang. Apalagi di saat perekonomian belum dalam kondisi stabil terutama untuk ukuran kantong guru, pemerintah memberikan angin segar, bahwa guru yang telah melalui proses sertifikasi akan mendapatkan gaji yang akan setara dengan berbagai profesi lainnya. Terlepas dari itu, banyak terjadi problematika yang perlu dicatat dan direnungkan oleh semua pihak, baik itu tim asesor maupun guru, antara lain :
1. Sertifikat
Jika kita mencermati penjelasan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ginandjar Kartasasmita, seperti yang dilansir salah satu media harian beberapa waktu lalu, bahwa persoalan sertifikasi seakan sudah mulai mendapat kekhawatiran dari berbagai kalangan. Menurut Ginandjar, sertifikasi guru jangan sampai dikejar sebagai kebutuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus dijalankan sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Menurutnya, kalau kualitas bangsa ini ingin lebih baik, maka kualitas guru harus ditingkatkan.
Dia pun mengakui bahwa sebagai salah satu instrument dalam meningkatkan kesejahteraan guru, maka kebutuhan sertifikasi bukanlah satu tujuan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah guru seakan tidak peduli apakah sertifikasi itu sebuah tujuan untuk mencapai kesejahteraan atau sertifikasi merupakan prasyarat administrasi dalam portofolio.
Saat ini guru berlomba-lomba mengembangkan dirinya demi melengkapi berkas portofolio. Dari 10 item penilaian dalam portofolio, hanya dua item yakni keikutsertaan dalam forum ilmiah dan pendidikan dan pelatihan yang paling laku keras dan diminati oleh para guru. Bukan apanya, pada kedua item tersebut guru diwajibkan untuk berperan aktif dalam kegiatan ilmiah, seperti seminar, workshop, pelatihan atau kegiatan penataran lainnya.
Bahkan saat ini tim asesor lebih tegas dalam memeriksa berkas instrument portofolio dari para guru. Untuk kuota 2008, para guru mesti melampirkan sertifikat asli dari berbagai kegiatan yang diikuti. Dan ini tentunya memerlukan keuletan tersendiri, apalagi untuk kuota 2006 dan 2007 ada peserta yang mendapatkan sertifikat dengan cara “scan” dari berbagai tempat rental komputer.
Yang menjadi masalah sekarang adalah kadang sertifikat yang didapatkan oleh peserta atau guru, itu tidak sesuai dengan kondisi kegiatan dilapangan. Misalnya ada sebuah lembaga yang mengadakan seminar atau workshop. Pada saat dipublikasikan di media, lembaga itu melansir bahwa seminar atau workshop yang dilaksanakan hanya berlangsung selama sehari. Masalahnya adalah saat peserta menerima sertifikat pasca pelaksanaan kegiatan itu, di dalam keterangan sertifikat tidak lagi dicantumkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari tetapi terhitung tiga hari. Jadi sebuah kelucuan bahwa kegiatan hanya satu hari, sementara di sertifikat tertera selama tiga hari dengan melampirkan jumlah 35 jam pelaksanaan kegiatan.
Kita tidak tahu juga dari mana dasar dan filosofi sehingga beberapa lembaga yang intens melakukan kegiatan seminar atau workshop, memberikan contoh dan image buruk kepada para peserta atau guru. Semestinya adalah berapapun jumlah hari dan jam pelaksanaan sebuah kegiatan, tetap jujur dilampirkan dalam selembar sertifikat. Tetapi kemungkinan sistem tersebut dilakukan dengan tujuan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, dapat dibanjiri dan diminati oleh para guru yang notabene sangat haus dan lapar dengan selembar sertifikat. Persoalannya adalah guru sudah diberikan pembelajaran yang kurang mendidik dari sebuah lembaga dengan mencantumkan kebohongan dan itu tidak berlangsung hanya satu kegiatan saja, tetapi kegiatan berikutnya kita bisa mendapati sertifikat dengan modus yang sama.
Kalau begini kasusnya, bagaimana sistem penilaian tim asesor dalam memberikan sebuah kredit poin terhadap sebuah sertifikat. Tim asesor pun pasti tidak peduli dengan masalah ini. Yang terpenting adalah sertifikat yang dikumpulkan adalah asli. Artinya adalah kita semua hanya mengejar sebuah kuantitas bukan kualitas. Tidak pernahkan terpikir bahwa banyak guru yang mengikuti seminar atau kegiatan lainnya, bukan ilmu dari kegiatan itu, tetapi bagaimana guru mendapatkan sertifikat kendati kegiatan tersebut tidak sempat dilaksanakan. Disinilah maksud dari penjelasan Ginandjar bahwa guru jangan hanya mengejar sertifikasi dengan menafikan kompetensi guru.
Masalah tidak berhenti disini. Saat sertifikat dikumpulkan ada lagi kewajiban yang mesti dipatuhi oleh para pencari sertifikasi, yakni bahwa semua kegiatan ilmiah yang sudah diikuti oleh para guru, maka diwajibkan untuk melampirkan surat tugas atau surat keterangan dari kepala sekolah.
Dari beberapa kegiatan yang sudah diikuti oleh penulis, pemberian surat tugas diberikan hanya pada skala kegiatan besar dan sumber pendanaan kegiatan itu berasal dari pemerintah. Artinya adalah peserta kegiatan yang dibayar oleh lembaga tersebut. Misalnya ada panggilan kegiatan workshop dari sebuah lembaga dan itu dilakukan secara resmi disampaikan kepada sekolah.
Sementara kegiatan seminar yang lagi tren saat ini, sangat jarang guru membawa surat tugas karena kegiatan itu merupakan inisiatif dari para guru sendiri. Kalaupun kepala sekolah mengetahui bahwa si A mengikuti seminar, itu hanya sebatas penyampaian bahwa guru tersebut mengikuti kegiatan seminar.
Pemberian surat keterangan juga tidak dibenarkan dan menjadi pembodohan lagi. Misalnya kegiatan seminar sudah diikuti lima tahun lalu. Berhubung karena disertifikasi, maka guru pun harus membuat beberapa surat keterangan kendati kegiatan itu berlangsung beberapa tahun lalu. Artinya adalah ada lagi manipulasi berbagai keterangan dalam kasus ini.
2. Pengembangan Profesi
Sebenarnya kalau guru berpikir dan membaca secara keseluruhan instrument portofolio, maka pengumpulan berbagai sertifikat dengan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, itu tidak perlu terjadi. Padahal jika kita melihat item lain seperti Karya Pengembangan Profesi, guru pun tidak mesti berburu sertifikat.
Di dalam item ini ada banyak cara yang mesti ditempuh oleh guru untuk mendapatkan skor penilaian. Misalnya guru membuat buku. Kalau guru membuat satu buku saja yang berskala nasional dan relevan dengan bidang yang digeluti, maka itu mendapatkan nilai 50. Nilai tersebut sama harganya jika guru mengikuti lima kegiatan seminar. Kalau ada guru yang membuat buku, maka sesungguhnya sudah relevan dengan pernyataan dari Ginandjar yakni sertifikasi akan menghasilkan suatu kompetensi guru. Tetapi faktanya adalah kompetensi guru diabaikan dengan memenuhi kebutuhan administrasi belaka.
Bukan hanya dalam pembuatan buku, ada juga penilaian dalam bentuk penulisan artikel, menjadi penulis soal UN, membuat modul, membuat media pembelajaran, membuat laporan penelitian atau karya pengembangan lainnya. Yang terjadi saat ini adalah sangat jarang kita mendapati guru melengkapi portofolio dengan melampirkan karya pengembangan profesi. Di dalam kenaikan pangkat saja, hampir semua guru tidak melampirkan, padahal nilainya sangat besar dan bisa mencukupi untuk pengalihan pangkat.
Dari beberapa uraian diatas, dapatlah kita memberikan sebuah deskripsi bahwa guru yang selama ini aktif dalam kegiatan ilmiah, hanya untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi. Setelah berkas terkumpul, maka guru sudah mulai malas mengikuti seminar dan kegiatan lainnya. Padahal tidak ada yang sia-sia dalam mengikuti suatu kegiatan karena semuanya akan berguna, baik untuk pengembangan dan wawasan guru, maupun digunakan pada saat kenaikan pangkat. Semoga proses sertifikasi yang sudah menjadi proyek politik dari para elit, tidak meninggalkan kesan dan cerita miring, bahwa sistem sertifikasi hanyalah menghasilkan kualitas dan kompetensi guru yang dadakan.
III. KESIMPULAN
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya yang dilakukakan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Jika proses tersebut diimplementasikan sesuai dengan prosedur maka idealnya tujuan dan fungsi dari sertifikasi akan tercapai. Kemudian perlu ditekankan pada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi bahwa muara akhir sertifikasi adalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia bukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahtaraan guru. Guru yang telah bersertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi diharapkan bisa memainkan perannya seoptimal mungkin untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar